Ungkap Kasus Curanmor di Desa Air Hitam, Polsek Kerumutan Tangkap Pelaku di Kabupaten Siak

PELALAWAN – Polsek Kerumutan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di RT002/RW001, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan yang terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB.

Korban berinisial A (49) kehilangan motor Nmax  dengan nopol BM 2646 CAG yang diparkir di dalam rumah dengan kunci masih menempel di kontak.

Setelah melakukan pencarian di sekitar kampung tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Kerumutan.

Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso SH menegaskan jajarannya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

“Begitu laporan masuk pada Selasa, 21 April 2026, tim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan ami komitmen berantas curanmor sampai ke akar. Jangan coba-coba beraksi di Kerumutan,” tegas Kapolsek, Rabu (22/04).

Tim berhasil melacak keberadaan motor dan mengamankan pelaku pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB.. Tersangka berinisial W (27), warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru nopol BM 2646 CAG, nomor rangka MH3SG9320RK024585 dan nomor mesin G3V5E-0036954 beserta kunci kontak, serta 1 lembar STNK atas nama Andi,” terang Iptu Budi Santoso.

Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kerumutan untuk penyidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *