Polres Siak Ringkus DPO Curanmor, Pelaku Tak Berlutik Saat Diamankan

SIAK – Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial DS alias D (22) ditangkap saat tengah bersantai di pinggir jalan, Senin malam (20/04/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan yang diajukan oleh seorang mahasiswa KA (20), warga Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais menagatakan bahawa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 3578 YF miliknya raib saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.30 WIB. Motor tersebut sebelumnya diparkir di garasi belakang rumahnya.

“Korban sempat mengunggah informasi kehilangan di status WhatsApp. Tak lama kemudian, seorang saksi berinisial P menghubungi korban dan menginformasikan bahwa ia sempat berpapasan dengan motor tersebut di Jalan Pemda Kampung Paluh yang dibawa oleh rekan pelaku sekitar pukul 01.54 WIB dini hari,” ungkap AKP Kosmos.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8.000.000.

Setelah hampir dua bulan melakukan pengejaran, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak, Ipda Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku di seputaran Jalan Dr Soetomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

“Sekira pukul 21.30 WIB, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan DPO sedang duduk di pinggir jalan. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengamanan.

“Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial AD,” terang AKP Kosmos

Pelaku telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas p[erbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru),” tegas AKP Kosmos.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *