Grebek Peternakan Ayam di Bunut, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan KS

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali membuktikan komitmen perang terhadap narkoba. Dua pria ditangkap di sebuah kandang ayam di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis, 16 April 2026 sore dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga menegaskan bahwa pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan.

“Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kandang ayam pun kami grebek kalau dijadikan lokasi transaksi. Ini bentuk nyata zero toleransi Polda Riau terhadap narkoba,” tegasnya.

Iptu Alex Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan mereka ditemukan sabu dalam dompet hitam,” ujar Iptu Alex.

Para tersangka berinisial M (46) dan B (53), keduanya warga Desa Bagan Laguh, mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 plastik bening klip merah serta 2 unit handphone Android merek Vivo dan Realme.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini insial M dan B ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Iptu Alex Sinaga,

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *