PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika di Simpang Pancing, Kelurahan Sorek 1, Kecamatan Pangkalan. Dua orang pelaku berinisial H dan M A berhasil diamankan setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, Senin (30/03) lalu.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Azlek Sinaga mengatakan bahwa tersangka H dan M A telah melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Iptu Azlek, Kamis (02/04).
Kedua pelaku diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.71 gram.
“Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 dan Atau Pasal 609 Ayat(1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP. Laporan Polisi No. LP/ A / 30 / III / 2026/ RIAU / Res Plwn/, Tanggal 31 Maret 2026,” terang Kasat.
Polres Pelalawan mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
(red)












