Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curat di Desa Tarai Bangun

KAMPAR – Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan di Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial IR (35), warga Desa Tarai Bangun nekat membongkar rumah milik Septa Ega Maulana (26) pada Jum’at, 6 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB.

“Pelaku melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya yang saat ini sudah menjadi DPO Polsek Tambang,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Senin (09/03).

Awalnya kejadian ini saat korban pergi bekerja dan akan pulang kerumah, sesampainya dirumah mendapati rumah telah terbuka.

“Lalu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut,” terang AKP Aulia.

Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama mengetahui keberadaan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Ashari Antoni langsung melakukan pencarian pelaku yang saat itu berada di Desa Tarai Bangun.

“Tidak lama pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek,” ujar Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dan barang berharga milik korban yaitu gelang emas, uang tunai sebesar Rp.1.500.000, mesin pencuci kendaraan, rokok elektrik, tabung gas 3Kg dan sepasang sepatu bola.

“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses pemberkasan,” tegas AKP Aulia.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *