Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Tualang Amankan Perempuan Pengedar Sabu 0,74 Gram

SIAK – Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram di Jalan Raya KM 9 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang pada Senin 26 Januari 2026 lalu.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial L alias L,” terang Kompol Teguh, Selasa (03/02).

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 5 paket narkotika jenis sabu di lantai dapur. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, plastik klip kosong, sendok yang telah dimodifikasi, satu unit handphone Android serta satu unit sepeda motor.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T (DPO). Tersangka juga mengaku sempat menyerahkan dua paket sabu kepada seorang rekannya di wilayah Kecamatan Tualang,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka L alias L dinyatakan positif mengandung Methamphetamine berdasarkan tes urine.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara,” tegas Kompol Teguh.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *