KAMPAR – Polsek Tambang berhasil ringkus seorang pria berinisial MA (50) warga Dusun Perambahan, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Sabtu (24/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
“Tim berhasil juga amankan barang bukti 18 paket sabu dan dua Handphone,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Minggu (25/1/2026).
Awalnya Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang berlokasi di RT002/RW002 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.
“Usai mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintai,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya , Unit Reskrim Polsek Tambang melihat pelaku yang gerak geriknya mencurigakan di RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 18 paket kecil yang berisi narkotika sabu di saku celana,” terang AKP Aulia Rahman.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan di perjual belikan.
“Pelaku juga mengakui bahwa narkoba tersebut didapat dari KO di daerah Pekanbaru,” tutur Kapolsek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 609 Ayat (1) UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Aulia Rahman.
(red)












