KAMPAR – Polsek Tapung berhasil mengamankan AR (33), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Selasa (13/01/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karya Indah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut,” kata Kompol David, Rabu (14/01/26).
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan AR di kebun pembibitan sawit Jalan Guru Desa Karya Indah.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AR kedapatan membuang satu paket kecil sabu. Selain itu, tim juga menemukan satu unit handphone Infinix warna biru dan uang sejumlah Rp200 ribu,” terang Kapolsek.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di sekitaran areal kebun pembibitan sawit dan menemukan lima paket sedang sabu, tiga ball plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu dan satu buah gunting,” ungkap Kompol David.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa lima paket sabu yang ditemukan adalah milik SY (DPO).
“Tersangka AR merupakan kurir dari SY (DPO) dengan bukti adanya transaksi keuangan melalui aplikasi GOPAY dan chatingan kepada pelaku SY di handphone milik AR,” jelas Kapolsek.
Total barang bukti yang berhasil diamankan lima paket sedang narkotika jenis sabu bruto 14,82 gram, satu paket narkotika jenis sabu, satu)unit handphone merk INFINIX warna biru, satu buah gunting, dua toples, tiga ball plastik klip bening, dua buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, satu buah kotak kecil, satu buah plastik klip bening besar
Hasil tes urine terhadap AR menunjukkan positif (+) Metamphetamin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana,” tegas Kompol David.
(red)












