KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil tangkap pelaku pencabulan berinisial HA (50) di rumahnya, Senin (5/1/2026). Pelaku melakukan pencabulan kepada anak tirinya Z (14), sejak korban kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP.
“Kejadian ini langsung dilaporkan Ibu korban D (50) ke Polsek Siak Hulu dan langsung kita tangkap di rumahnya,” ujar Kapolsek Siak Hulu, Kompol Hendra Setiawan, Rabu (7/1/2026).
Awal mula kejadian ini terbongkar saat Ibu korban mengantarkan anak korban ke rumah kakaknya yang berinisial S, kemudian menemukan didalam kamar anak korban sebuah gelas yang berisikan air kencing.
“Melihat hal itu Ibu korban curiga karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh anak korban,” jelas Kompol Hendra.
Merasa curiga, Ibu korban dan S menanyakan kepada korban hal tersebut. Awalnya menolak, setelah di desak akhirnya korban berkata jujur dan mengaku telah mendapat perlakuan persetubuhan oleh pelaku sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
Mendengar pengakuan anaknya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu pada Minggu, 4 Januari 2026.
“Setelah terima laporan Ibu korban langsung dilakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti dan akhirnya pelaku kita tangkap di rumahnya pada Senin, 5 Januari 2026, sekira pukul 10.30 Wib,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut.
“Pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan 4 kali, namun kita terus melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan kebenarannya,” jelas Kompol Hendra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku ini kita jerat Pasal 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” tegas Kapolsek.
(red)












