Riau  

Perluas Pengusutan, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut pada Kamis, 6 November 2025, melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Pantauan di lapangan, sejumlah personel Brimob tampak berjaga di sekitar lokasi selama proses penggeledahan berlangsung. Tim yang mengenakan rompi bertuliskan khas lembaga itu, terlihat keluar-masuk rumah dinas sejak pagi hari. Aktivitas di kawasan tersebut tampak steril dari lalu lalang masyarakat maupun awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik KPK masih berada di dalam rumah dinas Gubernur. Awak media tidak diperkenankan masuk ke area tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Diketahui, penggeledahan ini dilakukan tiga hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau pada Senin, 3 November 2025 lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *