KAMPAR – Akhirnya Polsek Perhentian Raja berhasil menangkap terduga pelaku perampokan yang mengakibatkan seorang ibu muda Yunita (35) pengumpul brondolan tewas di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja pada Rabu, 22 April 2026 lalu.
Pelaku berinisial SD (30), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya sendiri,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jumat (01/5/2026).
Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut karena membutuhkan uang dan kenal dengan korban karena sering menjual brondolan sawit.
“Pelaku mengambil uang Rp500 ribu dan handphone milik korban, lalu menjual counter ponsel,” ungkap Kapolsek
Dari hasil interogasi awal, pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban dengan kayu.
“Korban tersungkur dan meninggal dunia karena banyak mengeluarkan darah,” terang Iptu Sulistiyono.
Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan panjang. Awal dari handphone milik korban dibeli oleh warga berinisial M dari Tata Ponsel.
“Anggota langsung bergerak melacak awal mula ponsel tersebut. Tata Ponsel memperoleh handphone tersebut dari Amanah Ponsel,” ujar Kapolsek.
Dengan diback up IT dari Tim Jatanras Polda Riau, tim berhasil mengetahui beradaan pelaku dan langsung menangkapnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui membunuh korban dengan kayu dan membuangnya di TKP. Sesampai di TKP, pelaku menunjukkan kayu yang dipergunakan untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar Iptu Sulistiyono.
Seperti diketahui, kejadian naas ini berawal saat korban Yunita (35) ditemukan tewas bersimbah darah di peron sawit miliknya yang berada di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja pada Jum’at, 6 Maret 2026 lalu.
Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya Igil (18) usai Sholat Jum’at. Korban sempat di bawa ke RS Pelita Desa Lubuk Sakat, namun nyawa korban tidak tertolong. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.
“Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (3) dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Kapolsek.
(red)












