Polsek Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Batang Bagindih, Sita 11,98 Gram Sabu

KAMPAR – Polsek Kampar tangkap seorang pelaku narkoba berinisial AG (22), warga Desa Batang Bertindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan pelaku, tim berhasil amankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 11,96 Gram.

“Penangkapan pelaku ini berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sukadamai RT 001 RW 001, Desa Batang Batindih sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (30/4/2026).

Setelah itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda David Gusmanto melakukan penyelidikan. Saat melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, tim melakukan penangkapan.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Tim menemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,96 gram beserta barang bukti lainnya,” terang Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari GU dan SU.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHPidana,” tegas AKP Asdisyah Mursyid.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *