Amankan 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi, Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pengedar Narkoba di Sei Simpang Dua

KAMPAR – Polsek Kampar Kiri Hilir kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus menyita barang bukti narkoba, Kamis (6/8/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekira pukul 19.00 WIB, di lokasi pinggir jalan kebun arah Desa Sei Simpang Dua, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar kiri.

Pelaku berinisial LP (26), warga Jalan Rambutan, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.

Berdasarkan keterangan di lapangan, tim segera bergerak menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan.

Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan LP. Penggeledahan pun dilakukan di tempat dan disaksikan oleh Lurah Sei Pagar guna menjamin keabsahan proses hukum.

Dari saku celana sebelah kanan pelaku, kami temukan sebuah kotak rokok merek On Bold. Begitu diperiksa, di dalamnya tersimpan lima paket kecil sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan dua butir pil ekstasi warna merah muda dan satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.

Saat diinterogasi, LP mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan siap diedarkan.

LP mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial AG  di wilayah Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Hasil tes urine juga membuktikan tersangka positif mengandung zat Metamfetamin atau pemakai sabu.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo manyampaikan bahwa sangat mengapresiasi kepekaan masyarakat yang segera melapor. Hal ini sangat membantu kami dalam bertindak cepat.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal,” ujar Kapolsek.

Saat ini tim tengah melacak keberadaan AG yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini benar-benar terputus.

“Siapapun yang bermain narkoba, kami pastikan akan menjeratnya dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Era Maifo.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *