Polsek Sabak Auh Amankan 2 Pelaku Peredaran Gelap Narkoba

SIAK – Polsek Sabak Auh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi bersandi Ops Antik LK 2026. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis dini hari, 30 April 2026, tim mengamankan dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir dan bandar.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Sabak Auh, Ipda Masri Nalzon membenarkan penangkapan terhadap tersangka Y (kurir) dan RF (bandar).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Dusun Sungai Bayam, Desa Rempak,” ucap Kapolsek.

Tim yang dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh, Aiptu Hendri Nofiardi melakukan pengintaian di Jalan Cik Minah dan mendapati dua orang mencurigakan yang sempat mencoba melarikan diri saat didekati.

“Satu tersangka berinisial Y berhasil diamankan, sementara satu rekan tersangka berinisial M berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO,” ujar Ipda Masri Nalzon.

Di lokasi tersebut, tim menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram yang sempat dibuang ke tanah dekat sepeda motor Yamaha MX-King milik tersangka. Y mengaku barang tersebut baru saja ia jemput dari seorang bandar bernama RF.

Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan ke Desa Bandar Pedada pada pukul 01.00 WIB. Di sana, tim menggeledah rumah RF dengan disaksikan oleh Ketua Karang Taruna setempat.

“Tim menemukan berbagai alat hisap (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman, kaca pirex berisi sisa sabu serta plastik pembungkus. R akhirnya mengakui bahwa sabu yang ada pada Y berasal darinya yang diperoleh dari pemasok lain berinisial ATA (DPO),” jelas Kapolsek.

Selain narkotika jenis sabu, tim turut menyita 1 paket sabu (berat kotor 0,19 gram), uang tunai sisa transaksi, 2 unit handphone, 2 buah kaca pirex, 2 buah bong modifikasi dan 1 unit sepeda motor Yamaha MX-King.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 1 Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya (MAS dan ATA) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Ipda Masri Nalzon..

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *