PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan dan menangkap seorang sales Axis dan XL yang berinisial AS (22) warga Padang Lawas, Sumatera Utara dan Lesing PT FIF Pekanbaru TMS (35) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Bersama pelaku, tim berhasil menyita barang bukti tiga unit handphone jenis OPPO, iPhone dan Vivo, 7 kartu SIM card perdana Axis, 4 kartu SIM card perdana XL, 52 lembar fhoto kopi Kartu Keluarga dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.
Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan data pribadi ini, saat tim melakukan patroli siber dan mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana provider XL dan Axis yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal, Senin (27/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK bersama tim melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah identitas terduga pelaku berhasil diprofiling, salah satu pelaku berhasil di tangkap di Toko Afif Seluler Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci.
Setelah diinterogasi, pelaku AS yang bekerja sebagai sales kartu XL dan AXIS mengakui telah menjual kartu perdana sudah teristrasi.
Pelaku AS juga mengakui mendapat nomor induk kependudukan (NIK) dari foto copy kartu keluarga (KK) dari TMS yang bekerja di FIF Pekanbaru.
Kemudian tim mengamankan pelaku AS beserta barang bukti dua unit hp jenis OPPO dan iPhone, kartu SIM card perdana Axis dan XL, 52 lembar fhoto kopi Kartu Keluarga dan 217 NIK.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK MH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran jual beli partu perdana yang telah teregister.
“Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Shilton, Rabu (29/10)
Kedua pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) Junto pasal 35 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) Juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
(red)












