SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Selasa (16/9/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat lebih dari 11 gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,03 gram, 3 paket ganja seberat 7,74 gram dan peralatan lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” kata AKP Tony, Jumat (19/9/2025).
Kedua pelaku berinisial FA (38) dan RYP (25) diketahui berstatus pelajar/mahasiswa diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika.
“Penangkapan bermula ketika tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tualang,” terang Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram.
“Hasilnya, tim mendapati FA dan RYP berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket ganja di dalam tas milik FA dan 1 paket sabu di tas milik RYP,” ujar AKP Tony.
Pelaku FA mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut diperoleh dari RZ (DPO). Kedua pelaku positif (+) mengandung THC/tetrahydrocannabinol.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat.
(red)












