KAMPAR – Polres Kampar gelar konferensi pers tiga kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (25/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri.
“Ada tiga kasus, dengan tiga pelaku. Namun satu pelaku tidak kita hadirkan, karena masih anak di bawah umur,” kata AKBP Boby di ruang Reskrim Polres Kampar.
Kasus pertama yang terjadi Kecamatan Tambang yang pelakunya SU (66), dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3) menjadi korban kekerasan seksualnya. Kejadian ini baru diketahui terjadi pada Selasa (19/8/2025) kemaren.
“Untuk kasus kedua, seorang pendidik di Kecamatan Tambang yang merupakan salah satu guru SMP mata pelajaran IPS yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih dibawah umur,” terang Kapolres.
Pelaku Z (56) ini modusnya mengantarkan dua korban AU (16) dan KA (16) pulang sekolah, lalu mencium pipi kanan dan kiri yang nyaris mengenai bibir. Satu lagi korban NA (16) juga dilakukan hal yang sama.
“Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, pelaku dan korban ini masih anak dibawah umur. Pelaku J (16) dan korban S (16) tahun. Pelaku melarikan korban selama 1 bulan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Orangtuanya tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” ujar AKBP Boby.
Kapolres mengimbau kepada jajaran Satreskrim untuk melakukan penanganannya lebih jelas dan terinci untuk memaparkan kasus seperti ini.
“Selain itu, kita butuh dukungan seluruh stakeholder untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekola tentang kasus pencabulan ini,” pungkasnya.
(red)












