KAMPAR – Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kampar saat ini sangat marak terjadi, kali ini dua bocah usia 3 dan 5 tahun menjadi korban di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial SU (66), dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3) juga menjadi korban kekerasan seksual olehnya. Kejadian ini baru diketahui terjadi pada Selasa 19 Agustus 2025 dan langsung melaporkan ke Mapolres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, berawal ibu korban memeriksa galeri HP dan melihat pada Bulan Juni pada hari Minggu, 26 Juni 2025 ada foto pelaku mencabuli anaknya B (5).
“Awal terungkap aksi kekerasan pelaku ini saat Ibu korban FA membuka galeri foto Handphone guna untuk mengambil foto almarhum suaminya. Saat membuka galeri foto melihat pelaku yang merupakan ayah tirinya dari FA berada didalam kamarnya,” kata AKP Gian, Jumat (22/08).
Setelah dilihat dengan jelas, ada 4 foto yang memperlihatkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kepada B. FA menanyakan hal tersebut kepada anaknya B dan korban menjelaskan bahwa memang benar pelaku (Atuk) melakukan pencabulan kepada dirinya dengan cara meraba kemaluan dengan menggunakan jari dan juga menggesekkan ke kemaluan korban.
“Mendengar hal itu, FA menceritakan kepada kakaknya SA, lalu SA pun kaget mendengar kejadian tersebut. Seketika SA teringat bahwa anaknya yang bernama K pernah mengeluhkan bahwa kemaluannya sakit,” jelas Kasat.
Diterang AKP Gian, SA pun pun menanyakan kepada anaknya apakah pernah di pegang-pegang oleh pelaku dan K mengatakan bahwa benar Atuk (pelaku) memegang kemaluannya. Mendengarkan kejadian tersebut, keduanya ibu korban FA dan SA mendatangi Polres Kampar untuk membuat Laporan.
“Setelah mendapatkan laporan dari kedua Ibu korban pada Kamis, 21 Agusutus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menonton permainan Volly di Tepi sungai Kampar di Kecamatan Tambang dan dilakukan penangkapan,” ujar AKP Gian.
Pelaku melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(red)












