KAMPAR – Tiga pelaku narkoba jenis sabu berinisial AR (43), AP (39) dan RI (38) berhasil diamankan Polsek Tambang pada Jumat, 18 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan mereka, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,26 Gram
Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenar penangkapan ketiga pelaku dalam kasus narkoba jenis sabu.
“Berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sepakat, Dusun I Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata AKP Aulia.
Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Syahrial turun ke TKP dan menangkap pelaku AP dan AR, sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat digeledah tim menemukan 1 helai kertas tisu yang didalamnya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Setelah diinterogasi, pelaku AP mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari RI di Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa.
“Tim langsung bergerak ke rumah pelaku RI dan melakukan penggeledahan. Di rumah pelaku RI, tim menemukan Handphone merk Vivo, alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, bong botol kaca dan barang bukti lainnya,” terang AKP Aulia.
Kemudian tim membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Tambang.
(red)












