2 DPO, Polres Siak Tangkap Seorang Pelajar Diduga Pengedar Narkoba

ARS alias R (20), seorang pelajar diduga pengedar narkoba

SIAK – ARS alias R (20) seorang pelajar, ditangkap aparat Polres Siak karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangannya, tim menyita barang bukti 59,03 gram sabu dalam 13 paket siap edar.

Pelaku ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025 dini hari di kawasan Jalan Sudirman, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura.

Tim sempat tidak menemukan barang bukti di lokasi, namun setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui menyimpan sabu di kediamannya.

Saat penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti 13 paket sabu, plastik klip, satu bungkus plastik, handphone serta sepeda motor tanpa plat nomor.

Tersangka menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DO (DPO), warga Pekanbaru atas perintah MA (DPO.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan dua tersangka lain. Kami terus menelusuri jalur distribusi narkoba ini hingga ke pelaku utama,” ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Tony Armando, Senin (19/5/2025).

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine pelaku positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol.

“Pelaku juga pengguna aktif narkoba,” ujar AKP Tony.

Ditegas AKP Tony, pihaknya tidak akan menoleransi peredaran narkoba di wilayahnya, terutama jika melibatkan anak muda.

“Ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba tidak hanya penindakan, tetapi juga penyelamatan generasi muda dari jerat penyalahgunaan,” pungkasnya.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *