KAMPAR – Polsek Tapung bergerak cepat menindaklanjuti berita media online yang memberitakan adanya kegiatan penambangan bebatuan ilegal di Garuda Sakti KM 11, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
“Kami menerima laporan informasi dan langsung turun ke lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal,” jelas Kapolsek Tapung, AKP David Harisman S.T, Minggu (23/02).
Saat tiba di TKP, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal seperti yang diberitakan oleh media online.
“Kami hanya menemukan bekas penambangan bebatuan yang diduga dijaga oleh seorang pria bernama Uul,” jelas AKP David.
Tim kemudian memberikan himbauan kepada warga dan aparat desa agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi penambangan bebatuan ilegal tersebut untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara,” tegas AKP David.
(red)












