Amankan 5 Tersangka, Satresnarkoba Polres Kuansing Sita 10,19 Gram Narkoba

KUANSING – Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Selasa 11 Februari 2025 di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, tim berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,19 gram.

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing ini dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, tim mengamankan tiga tersangka sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyampaikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KP (40), warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan sekitar pukul 15.45 WIB di depan rumah kosong di tepi jalan Desa Lubuk Kebun.

“Saat digeledah, tim menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram yang dibungkus tisu dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 300 ribu,” ungkap AKP Novris.

Dari hasil interogasi, KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital,  sejumlah plastik klip bening dan uang tunai Rp 3.500.000,” terang Kasat.

Dari keterangan tersangka, AB mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tim langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip serta uang tunai Rp 200ribu,” ujar AKP Novris.

Tak hanya itu, di rumah MS tim juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu yakni, TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama.

Kapolres Kuantan Singingi mengapresiasi kinerja tim dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polres Kuansing tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres.

AKBP Angga juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kelima tersangka kini telah diamankan di Polres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tim akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama yang disebut sebagai AL (DPO).

“Polres Kuansing terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kapolres.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *