DUMAI – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Radar Gang H Husein RT003 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Rabu (16/01/25).
Pelaku berinisial SH alias S (47) dan WB alias U (68) diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu dengan berat kotor sekitar ± 1.60 gram.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin SH MSi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Kapur. Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” terang AKP M Sodikin, Rabu (15/01).
AKP Sodikin menjelaskan, saat penggeledahan di TKP tim menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 1,60 gram dan sejumlah alat lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kedua terduga tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Kami juga menemukan alat bukti yang menguatkan dugaan ini,” ujar AKP Sodikin.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat karena tidak hanya menguasai, tetapi juga diduga aktif dalam menawarkan dan menjual narkotika,” sambungnya.
Kasus ini, lanjut Sodikin, menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa Polsek Dumai tidak akan berhenti memberantas segala bentuk kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
(red)