Ditreskrimum Polda Riau Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

PEKANBARU – Polda Riau gelar press conference pengungkapan dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (4/10).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK dan Kasubdit IV, AKBP Sepuh Siregar SH SIK MH mengatakan, dari dua kasus tindakan pencabulan tersebut, polisi meringkus dua tersangka yakni MMA dan RAP.

“MMA ditangkap pada hari Rabu 21 Agustus 2024, tersangka mengajak atau menyuruh korban untuk datang ke sebuah hotel dan melakukan perbuatan asusila seperti layaknya hubungan suami istri,” kata Kombes Anom.

Sementara untuk yang kedua, tersangka RAP dilaporkan oleh orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor LPB 277. Tempat kejadian perkara di salah satu kosan di Pekanbaru dengan korban inisial A.

“Korban seorang mahasiswa berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki. Jadi korbannya laki laki,” ungkap Kombes Anom.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 lembar fotocopy legalisir kartu keluarga, 1 lembar fotokopi legalisir akta kelahiran, 1 unit handphone Vivo 2, sepasang sepatu warna hitam merk Adidas, 1 helai baju hitam bergaris abu-abu, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam warna biru langit, 1 unit handphone merk Oppo A17 warna biru tua dan 1 celana panjang training warna hitam.

“Kedua tersangka diterapkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kombes Anom.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *