banner 728x250

2 Hari Anak Istri Tak Diberi Makan Hingga Lakukan Penganiayaan, Pria Narkoba di Siak Hulu Ditangkap

banner 120x600

KAMPAR – AN (32) warga Desa Kubang Kecamatan Siak Hulu ditangkap polisi. Pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya IK (30) hingga kepalanya bengkak, Rabu (14/8/2024) sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena anak istrinya minta dibelikan nasi.

“Naasnya lagi, pelaku ini sanggup membeli narkoba namun untuk membelikan anak istrinya makan tidak ada hingga 2 hari kelaparan,” ungkap Kapolsek, Minggu (18/8).

Hasil test urine pelaku positif mengandung metamphetamine atau positif memakai narkoba.

“Awalnya kejadian ini, saat korban bersama anak anak dan juga pelaku sedang berada di dalam rumahnya di Desa Kubang Jaya,” terang AKP Asdisyah.

Korban bersama dengan anak anaknya sudah 2 hari belum makan, lalu meminta kepada pelaku untuk membelikan nasi.

“Pelaku emosi, lalu terjadilah perkelahian mulut antara korban dengan pelaku,” ujar Kapolsek.

Saat terjadi pertengkaran tersebut, pelaku memukul bagian kening menggunakan kepalan tinju dan membenturkan kepala korban ke lantai rumah dalam keadaan terbaring.

“Dikarenakan kondisi sudah 2 hari belum makan sehingga lemas dan tidak bisa melarikan diri, korban menggigit tangan pelaku supaya tidak bisa melakukan pemukulan,” kata AKP Asdisyah.

Tidak lama setelah itu datanglah tetangga korban, Hari Sahendra untuk melerai dan memisahkannya dengan pelaku.

“Kemudian korban dijemput oleh adiknya Fajri dan pergi meninggalkan pelaku sendiri,” ujar Kapolsek.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.

“Usai terima laporan dari korban, tim langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” ucap AKP Asdisyah.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah meninju kening dan membenturkan kepala korban ke lantai rumah hingga mengalami benjol pada bagian kening serta kepala bagian belakang korban.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Siak Hulu dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tegas Kapolsek Siak Hulu.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *