Tangkap Pelaku Narkoba, Warga Desa Sumber Makmur Apresiasi Kinerja Polsek Tapung 

KAMPAR – Polsek Tapung berhasil tangkap seorang pelaku Narkoba berinisial GU (37), warga Dusun Suka Maju RT 013 RW 007 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung pada Jum’at (24/4/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu di Jalur I Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Sumber Makmur.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto membenarkan bahwa pelaku ini sudah banyak laporan terkait peredaran narkoba dan merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Penangkapan pelaku ini berawal saat Polsek Tapung mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sumber Makmur,” jelas Kompol YE Bambang Dewanto, Sabtu (25/04).

Mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.

“Tidak lama tim mendapatkan 2 orang laki-laki yang sedang berada di pinggir Jalur I Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Desa Sumber Makmur,” ujar Kapolsek.

Pelaku langsung diamankan dan saat diinterogasi mengaku bernama GU dan RE. Kemudian tim melakukan pengeledahan badan. RE tidak berkaitan dengan peredaran narkoba dan dilepaskan.

Sebelum penangkapan, pelaku ini sempat lari dan membuang barang bukti kedalam kebun sawit.

“Tim dan pelaku sempat kejar-kejaran dan akhirnya berhasil kita amankan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil sabu dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kompol YE Bambang Dewanto.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *