Ungkap Jaringan Narkotika di Perawang, Polisi Amankan Bandar dan Pengedar

SIAK – Polsek Tualang dan Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang, Kamis (2/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, seluruh terduga pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bintara, Kelurahan Perawang. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tualang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan intensif.

Dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Kristian Hadinata Sirait, tim gabungan akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 22.30 WIB. Dua orang pria berinisial M alias D dan HA lebih dulu diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya KM 09, Kampung Perawang Barat. Dari tangan keduanya, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,18 gram.

Hasil interogasi mengarah pada seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah yang bersangkutan di Jalan Bintara. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seluruh akses rumah terkunci sehingga dilakukan upaya paksa untuk masuk.

Dalam proses tersebut, para pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset dan melempar telepon genggam ke dalam sumur. Namun upaya itu tidak berhasil menghindarkan mereka dari penangkapan.

Di lokasi kedua ini, polisi berhasil mengamankan enam orang lainnya, yakni AS, S alias AB, RJ, EP, MJN, serta L. Para pelaku bahkan bersembunyi di berbagai tempat, mulai dari dalam sumur hingga di atas plafon rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, antara lain puluhan plastik klip kosong, kaca pirex, pipet modifikasi, dua mancis, uang tunai Rp150.000, serta delapan unit telepon genggam. Satu unit ponsel lainnya juga berhasil diamankan dari dalam sumur.

Berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai bandar. Sementara MJN, RJ, S alias AB, dan EP berperan sebagai pengedar. M alias D dan HA diduga sebagai pembeli, sedangkan L diketahui berada di lokasi dan diduga mengetahui aktivitas tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan enam orang positif menggunakan narkotika, yakni AS, M alias D, HA, RJ, S alias AB, dan EP. Sementara MJN dan L dinyatakan negatif.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kompol Teguh Wiyono menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok lain yang telah masuk dalam daftar penyelidikan.

Polsek Tualang pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *