banner 728x250

Polres Siak Gelar Press Release dan Pemusnahan 7 Kg Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

banner 120x600

SIAK – Polres Siak gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti jenis daun ganja kering seberat 7 Kg, Rabu (14/8/24) dihalaman Polsek Tualang.

Press release dipimpin langsung Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Siak , Kapolsek, Camat Tualang dan organisasi penggiat anti narkoba serta pelaku berinisial AF alias A (26) yang merupakan warga Kelurahan Perawang.

Diawal, AKBP Asep mengucapkan terimakasih kepada seluruh yang hadir baik dari unsur terkait maupun rekan rekan dari media yang datang meliput,

Diungkapkan Kapolres, barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 kantong plastik yang di dalamnya berisikan 2 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran, 1 kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran, 5 kantong plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 kantong plastik warna merah yang didalamnya berisikan daun ganja kering, 1 potongan kertas pembungkus nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 potongan kertas putih yang didalamnya berisikan daun ganja kering, 1 kantong plastik warna biru, 1 unit hp Redmi 10 2022 warna hitam dan 1 unit hp Oppo F3 warna merah muda.

“Pelaku AF alias A ini kita dapatkan dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom,” ucap Kapolres.

Pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna yang mana direncanakan untuk dijual di Perawang.

“Pelaku sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama 6 bulan dan mendapat barang terlarang tersebut dari A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek,” kata AKBP Asep.

Lanjut diterangkannya, dari barang bukti yang diamankan, Polres Siak telah menyelamatkan banyak jiwa.

“Jika dihitung dari 7 Kg daun ganja kering tersebut kita telah menyelamatkan 14.000 jiwa. Kami bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Siak,” terang AKBP Asep.

Usai gelar press release, Kapolres Siak bersama unsur terkait yang hadir memusnahkan sebagian barang bukti narkotika daun ganja dengan cara dibakar.

“Ini kita sepakati baru sebagian yang dimusnahkan sebagai simbolis, sisa nya akan di musnahkan kembali mengingat lokasi saat ini dekat pemukiman warga dan dikhawatirkan akan asapnya akan menyebar kemana-mana,” ujar Kapolres.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *