ROHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali membongkar dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., Jumat, 6 November 2026.
“Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial WP (40), yang diduga berperan sebagai bandar serta Bagas AR (24) dan D (22), yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Ketiganya dinyatakan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin berdasarkan hasil tes urine,” kata AKP Ronni.
AKP Ronni menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat demi menjaga Rokan Hilir tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegas AKP Ronni.
Berawal dari Laporan Warga, Rumah di Sintong Digeledah
Pengungkapan ini berlangsung pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.00 hingga 19.00 WIB, tepatnya di Jalan Putri Hijau, Sintong, Kecamatan Tanah Putih. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sudah lama dicurigai menjadi tempat transaksi sabu.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Ronni.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,62 gram, satu timbangan digital, dua unit ponsel, satu dompet, satu sekop, dan uang tunai Rp4.295.000 yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi itu.
“Dari hasil interogasi awal, WP mengaku mendapatkan narkotika tersebut untuk diedarkan di wilayah Sintong,” kata AKP Ronni.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, dua unit ponsel, satu dompet, satu sekop, dan uang tunai Rp4.295.000.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(red)












