Berawal dari Kurir, Polres Kampar Tangkap Bandar dan Sita Sabu serta Ganja 1.222 Gram

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar kembali membongkar dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba  Iptu Rifles Bagariang mengatakan bahwa kedua pelaku diduga berperan sebagai bandar.

“Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MK (24) dan HH (34), warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu,” kata AKP Dede, Jumat, 6 November 2026.

Iptu Rifles menyampaikan, pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat demi menjaga Kabupaten Kampar tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

Pengungkapan ini berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, tepatnya di pinggir jalan Dusun I Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim mengamankan MK saat berada di pinggir jalan Dusun I Tanjung. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket daun ganja kering seberat 22,36 gram di kantong belakang celana tersangka, beserta dua unit telepon genggam,” ujar Iptu Rifles.

Dari hasil interogasi awal, MK mengaku mendapatkan barang tersebut dari warga Desa Tanjung berinisial HH. Hasil tes urine menunjukkan MK positif mengandung zat THC.

Dari Kurir Terbongkar Bandar, Sabu dan Ganja Disita

“Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim segera bergerak menuju kediaman sekaligus toko milik HH di Dusun I Tanjung sekira pukul 23.00 WIB,” jelas Iptu Rifles.

Dalam penggeledahan yang juga disaksikan perangkat desa, petugas berhasil mengamankan tiga paket daun ganja kering dengan total berat 1.200 gram, satu paket sabu seberat 11,86 gram, timbangan digital, peralatan pembungkus, dan satu unit telepon genggam.

“HH mengaku berperan sebagai bandar dan mendapatkan pasokan narkotika dari dua orang berinisial AD dan WY yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu. Hasil tes urine terhadap HH juga menunjukkan positif metamfetamin dan THC,” kata Iptu Rifles.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu dengan berat kotor 11,86 gram serta ganja kering dengan total berat 1.222,36 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, peralatan pembungkus, dan tiga unit telepon genggam.

“Kami akan terus melacak rantai pasokan utama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar, dan berterima kasih kepada masyarakat dan perangkat desa yang telah membantu proses pengamanan dan penggeledahan,” tegas Iptu Rifles.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perubahan KUHP,” kata Iptu Rifles.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri AD dan WY yang disebut sebagai pemasok barang tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *