Kejati Maluku Perpanjang MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

MALUKU – Rabu, 07 Agustus 2024. bertempat di Ballroom Swiss Hotel sekitar Jam 11.00 Wit, telah dilaksanakan perpanjangan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai bentuk sinergi Kejaksaan dengan BPJS Ketegakerjaan terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Bpk. Agoes Soenanto Prasetyo S.H., M.H., turut hadir :

1. Wakil kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian

2. Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu

3. Kepala Kantor BJPS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum

4. Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Sigit Prabowo. S.H,.M.H

5. Asisten Pengawasan, Rio Rizal. S.H,.M.H

6. Asisten Pidana Militer, Satar. M. Hutabarat. S.H,.M.H

7. Kepala Bagian Tata Usaha, Adrianus Notanubun. S.H

8. Koordinator Bidang Datun, Adi Kusumo, S.H,.M.H

Penandatangan Perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku ini dilakukan lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan.

Pada sambutan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Ibu Mintje Wattu menyampaikan Puji Syukur kehadirat Alloh SWT, Tuhan yang Maha Esa, kita semua dapat berkumpul pada hari dalam kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan melalui 5 (lima) program yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dalam sambutan lebih lanjut, Kepala Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa terdapat tiga hal penting yang menjadi focus dalam perjanjian Kerjasama ini yaitu Penegakan Hukum dan Kepatuhan dimana dalam tahun 2024 ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Surat Kuasa Khusus Non Litigasi dan 1 (Satu) Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se Wilayah Hukum Maluku. Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) Dimana hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mana Kejaksaan Agung RI diberi Amanah untuk mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya provinsi maluku. Dan hal ini juga sebagai sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja atau badan usaha dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kajati Maluku menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan penandatanganan Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku adalah sebagai sebuah Upaya preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam konteks Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal tersebut merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan penanganan permasalahan hukum di Kementerian/Lembaga Negara yang dapat diberikan dalam 3 (tiga) fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Maluku meminta agar seluruh Pelaku Usaha/Badan Usaha memastikan tenaga kerjanya terlindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan menghimbau agar Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten di Wilayah Maluku untuk memastikan Tenaga Kontrak Daerah, Aparatur Desa termasuk para pekerja yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kajati Maluku juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Maluku sesuai dengan Instruksiu Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menutup sambutannya, Kajati Maluku menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan karena telah mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku diakhiri dengan saling bertukar piagam cinderata dan foto Bersama.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *