banner 728x250

Jadi Sorotan Tajam, Tegas Kapolres Kampar Perintahkan Tutup Sawmil dan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

banner 120x600

KAMPAR – Menindak lanjuti kasus pembalakan liar dan pelaku ilegal logging, dengan tegas Kapolres Kampar telah memerintah anggotanya untuk menutup sawmil dan tangkap pelaku pembalakan liar.

Kasus ilegal logging menjadi sorotan tajam seluruh elemen, menjawab keluh kesah masyarakat sesuai dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar .

Pelaku ilegal logging yang saat ini sedang diamankan Polres Kampar meringkuk di balik jeruji besi dan kasus ini terus di dalami terkait tentang perizinan perusakan hutan.

Ilegal logging memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia namun juga lingkungan secara luas. Dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas dan pemanasan global.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan, ilegal logging sangat merugikan lingkungan dan merusak ekosistem.

“Ini merupakan tanggung jawab kita semua, tidak akan mungkin kami kerja sendiri, butuh peran aktif masyarakat untuk bertukar informasi terkait praktek ilegal logging,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (3/8).

Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan kawan-kawan media yang telah bersinergi memberikan informasi terkait pelaku tidak pidana di wilayah hukum Polres Kampar.

“Semoga semangat untuk bersama dalam kebaikan akan menjadi amal ibadah masing-masing” tuturnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *