banner 728x250

Meresahkan, Warga Mukti Sari Diringkus Polsek Tapung

banner 120x600

KAMPAR – Polsek Tapung berhasil mengamankan US (34) warga Desa Mukti Sari yang meresahkan warga karena peredaran narkoba. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu 3,25 gram, Jum’at (19/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

“Pelaku kita tangkap saat berada di RAM Sawit yang terletak di jalan lintas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung,” terang Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Indra Sakti.

“Sering terjadi untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Setelah itu, tim yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Aulia Rahman melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

“Saat itu, tim melihat ada satu orang laki-laki sedang berada didalam mobil merk Toyota warna Hitam BM 1907 JI yang terparkir di RAM Sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra sakti,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan badan serta mobil milik pelaku yang saksikan oleh perangkat desa setempat.

“Tim menemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 paket sedang ssabu, bong, kaca pirex dan barang bukti lainnya,” ungkap Nursyafniati.

Dari hasil interograsi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *