Polsek Kuantan Mudik Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Seberang Cengar

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di pondok perkebunan sawit Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB,.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan SH mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap 3 tersangka RA (27), FS (37) dan DS (34) yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peran tersangka RA (27) sebagai pengedar dan pemakai, FS (37) pemakai dan DS (34) pemakai,” jelas Kapolsek.

Barang bukti  yang diamankan berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 100 ribu, 2 uni sepeda motor dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

“Berawal pada hari Kamis 18 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Seberang Cengar sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.

Sekira pukul 19.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah pondok di dalam kebun sawit dan berhasil mengamankan RA (27). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kaca pirex dan bong yang diakui miliknya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa berada di lokasi tersebut untuk menunggu temannya guna menggunakan narkotika jenis sabu.

“Sekira pukul 20.00 WIB, S (37) dan DS (34) datang ke pondok tersebut menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang disimpan dalam kotak rokok On Bold milik FS,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, FS mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari RA seharga Rp 300 ribu. RA juga mengakui pernyataan FS dan menerangkan bahwa sabu yang dijualnya, dibeli dari seseorang berinisial K di Teluk Kuantan sebanyak setengah kantong setiap kali membeli. RA sudah lima kali membeli sabu dari K dan kemudian menjualnya kembali dalam bentuk paket kecil.

“Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine ketiga tersangka positif (+) mengandung Amphetamine,” jelas Kapolsek.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kuantan Mudik dalam memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Polsek Kuantan Mudik terus berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika dan mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia,” tandas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *