PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau luncurkan Aplikasi Sikontan-Riau pada Rabu tanggal 17 Juli 2024.
Aplikasi yang diluncurkan di Aula HM Prasetio Kejati Riau adalah Sistem Informasi Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan di Provinsi Riau. Dalam aplikasi ini para penegak hukum khususnya untuk penanganan perkara kejahatan pertanahan dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk menyelesaikan dengan baik pengaduan masyarakat pencari keadilan.
Masyarakat dapat mengakses dan mengadukan secara gratis permasalahan pertanahan melalui Aplikasi Sikontan-Riau dan secara real time pengaduan bisa diterima oleh sistem dan direspon oleh Stake holder terkait yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan BPN.
Launching aplikasi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas SH MH di sela-sela acara Forum Grup Diskusi (FGD) Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Rabu tanggal 17 Juli 2024.
Hadir pada kegiatan itu para Asisten, Kabag TU, Koordinator dan Pejabat Utama di Kejati Riau serta seluruh Kajari Se Riau.
Dikatakan Kajati, aplikasi Sikontan-Riau ini tidak hanya bermanfaat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih maksimal lagi, namun juga sebagai perwujudan penguatan integritas.
“Yakni, dengan meningkatkan inovasi dan kualitas pelayanan publik sesuai esensi dalam mempertahankan Zona Integritas WBK yang telah diraih 2021 dan menuju WBBM 2024,” ujar Kajati dalam sambutannya.
“Yang mana dalam pelaksanaannya, kami mengikuti 7 arahan Jaksa Agung terkhusus dalam hal pemanfaatan sarana IT dan terus melakukan inovasi,” sambungnya.
Hal itu, sebut Kajati, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada poin ketujuh Prioritas Nasional, yang mana beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo dan Program Pelaksanaan Transformasi Digital, dinyatakan “Transformasi digital mutlak diperlukan karena merupakan salah satu infrastruktur dasar dalam pelaksanaan Misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045 (Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur)” serta janji Presiden ‘Pemerintahan Digital Melayani’.
“Kami harapkan kegiatan ini dapat menumbuhkembangkan hubungan kekeluargaan, sinergisitas serta meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi bagi kami untuk lebih baik lagi dalam melayani masyarakat, tentunya menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” harap Kajati.
Aplikasi Sikontan-Riau ini merupakan bentuk inovasi digital dari pelayanan yang ada di Kejati Riau. Ini sebagai wujud implementasi dari WBK-WBBM.
Aplikasi ini dikemas dalam bentuk Web-Based Application. Dimana masyarakat bisa mengakses website http://sikontan-riau.com/.
Dalam aplikasi tersebut masyarakat dapat mengadukan dengan mudah dan cepat masalah pertanahan yang mereka hadapi serta cepat mendapatkan respon dari stake holderterkait.
“Hendaknya pelayanan melalui online Aplikasi Sikontan-Riau ini dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh seluruh masyarakat umum, khususnya masyarakat Provinsi Riau,” pungkas Kajati Riau.
(red)