KUANSING – Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Senin (15/7/2024).
Pengungkapan kasus ini melibatkan 2 tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyampaikan, penangkapan pertama terjadi sekira pukul 17.00 WIB di Desa Muara Bahan.
“Tersangka berinisial ST (22) warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir,” jelas Kasat.
Berawal saat Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Muara Bahan. Sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap ST yang sedang berdiri di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.39 gram.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 unit handphone OPPO warna hitam, 1 buah tisu dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau putih.
Dalam interogasi, ST mengaku memperoleh narkotika tersebut dari R dengan harga Rp 500 ribu. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan untuk menangkap R yang berstatus sebagai target operasi (TO). Hasil tes urine menunjukkan bahwa ST positif mengandung amphetamine.
Kemudian tim menangkap tersangka RW (36) berdasarkan hasil interogasi ST pada hari yang sama, sekira pukul 17.45 WIB di Desa Sungai Buluh.
RW ditangkap di dalam kamar rumah seseorang berinisial P yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penggeledahan, tim menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.62 gram.
Dua paket ditemukan di dalam saku celana RW dan satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat RW diamankan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka RW, 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merk RAN BOLD, 1 unit handphone merk VIVO warna biru dongker, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex dan 4 plastik klip bening kosong.
RW mengakui memperoleh narkotika tersebut dari P dengan harga Rp 1 juta dan hasil tes urine positif mengandung amphetamine.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka ST dan RW dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik itu pengedar maupun pengguna. Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkoba. Dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing,” tegas AKP Novris.
(red)