PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau dengan Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau, Selasa 16 Juli 2024 di Ballroom Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas SH MH mendukung dan menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau dengan Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau.
Hal ini sebagaimana menindaklanjuti kebijakan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah melakukan Pendatangan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN. Kerjasama tersebut tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan RI Nomor 1/SKB-HK.03.01./1/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 yaitu tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Kemudian dalam penyampaiannya, Kajati Riau juga mengatakan, kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan yakni pemberian dukungan data dan atau informasi, penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan,pembentukan tim rancangan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, serta pelacakan aset.
Kemudian juga ada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, percepatam sertifikasi tanah aset kejaksaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kerjasama ini juga merupakan penjabaran ketentuan Pasal 33 huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajati Riau berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dapat bersinergi dengan baik secara sistematis dan terstruktur untuk memberantas mafia tanah secara bersama- sama.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Nurhadi Putra A Ptnh MM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie SH MH, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Para Pejabat Utama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau serta diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau.
(red)