banner 728x250

Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh LK 2024

banner 120x600

PELALAWAN – Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2024 dengan tema “Tertib Berlalu lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,” Senin (15/7).

Bertindak selaku Inspektur Apel Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK dan dihadiri Wakaoolres Kompol I Komang Aswatama SH SIK, Pabung 0313/KPR, Kapten Arh Sugiono, Kadis Perhubungan Kabupaten Pelalawan Ferry Z FB, Kepala Jasa Raharja Kabupaten Pelalawan Acep Yuhendra, Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan diwakili Yandy, PJU, Kapolsek serta personil Polres Pelalawan, Personil Kodim 0313/KPR, Personil Dishub dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan.

Apel gelar pasukan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Polri melaksanakan kegiatan operasi kepolisian dengan tema “Operasi Patuh Lancang Kuning 2024” yang digelar serentak di seluruh Indonesia dengan sandi “Tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas”.

Pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 dimulai pada tanggal 15 sampai dengan 28 juli 2024 selama 14 (empat belas ) hari dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dengan di iringi penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile).

Saat di konfirmasi Kapolres Pelalawan didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK MSi mengatakan, Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 akan dilaksanakan penegakan hukum lantas dengan E-TLE mobile dan teguran dengan 8 prioritas pelanggaran.

8 prioritas pelanggaran diantaranya :

  1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
  3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI.
  5. Pengendara roda 4 yang tidak menggunakan safety belt.
  6. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
  7. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
  8. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan

“Dengan sasaran penindakan di atas di harapkan operasi patuh tahun ini dapat menurunkan jumlah korban fatalitas kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas agar mewujud Kamseltibcar lantas yang kondusif,” terang AKBP Suwinto.

Ditambahkannya, sebelum mengakhiri sambutan ini kepada seluruh jajaran perlu saya tekankan kembali selama pelaksanaan operasi, selalu berdoa kepada tuhan yang maha esa sebelum melaksanakan tugas, utamakan keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standart operasional prosedur yang ada, hindari tindakan yang mengarah ke pungli dan dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif serta lakukan tugas dengan tindakan yang simpatik dan humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat saya menghimbau mari kita patuhi peraturan lalu lintas agar kita terhindar dari korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Kapolres.

Usai apel gelar pasukan, Kapolres Pelalawan beserta pejabat undangan berkesempatan melakukan pengecekan kesiapan kendaraan bermotor yang akan mendukung kelancaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2024.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *