Tak Kunjung Tindak PT BBS Diduga Tak Berijin, GAMMA Laporkan Satpol PP Ke Ombudsman Banten

Lebak Banten – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak Provinsi Banten telah melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak ke Ombudsman Banten, pada 12 Juli 2024.

Aktivis Gamma menilai, Satpol PP Lebak lemah dalam Penegakan Perda terbukti dengan tidak mampu menutup perusahaan PT BBS yang diduga tidak berijin dan tetap gagah beroperasi.
Lokasi Perusahan Bintang Beton Selatan (BBS) tepatnya berada di Jalan Raya Malingping – Bayah Km. 12, Pertigaan Cibunar Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.

Selaku Ketua Umum GAMMA Ahmad Hudori menegaskan, bahwa Satpol PP Lebak sebagai Penegak Perda kepanjangtanganan Pemerintah Daerah seharusnya dapat menjalankan fungsinya, bukan membiarkan dan terkesan pura-pura tutup mata dan patut diduga melakukan pembiaran, sedangkan PT BBS diduga kuat telah merugikan daerah.

“Sebagai Penegak Perda, Satpol PP memiliki sejumlah tugas di antaranya memelihara serta menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan menegakkan Peraturan Daerah. Miris nya fakta yang terjadi dilapangan malah seolah cuek dan tutup mata. Lantas pertanyaan kami, mereka (Satpol-PP_Red) di gaji oleh siapa,” tegasnya.
Untuk diketahui, laporan yang GAMMA serahkan pada Ombudsman, merupakan beberapa kali Permohonan yang sudah dilayangkan sebelumnya baik pemberitahuan dan Permohonan pada stakeholder perizinan, PJ Bupati, maupun Satpol PP Lebak itu sendiri.
Hari ini, persoalan yang nampak jelas terjadi, penegakan aturan perlu dilakukan oleh Satpol PP terhadap PT BBS. Indikator utamanya sudah sangat jelas, namun fakta lapangan penegakan tak kunjung dilakukan dan jelas menjadi preseden buruk untuk Satpol PP terkait pelayanan terhadap masyarakat Lebak
“Sudah cukup alasan dan perbuatan yang mengharuskan kami melakukan pelaporan terhadap Ombudsman, karena kami menduga Satpol PP itu terlibat dalam urusan kemunduran Penegakan Perda yang hingga sampai saat ini tidak terdapat langkah kongkret dilakukan penegakan oleh Satpol PP terhadap PT BBS. Dengan adanya laporan kami (GAMMA) pada Ombudsman, pmerintah daerah Lebak khusus nya Satpol PP dapat menjalankan tugas dan fungsinya serta menyelesaikan laporan kami.” Tegas Dori.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *