Sempat Buron, DPO Kasus Sabu Dumai Diamankan di Pasar Pulau Kelapa

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menangkap DPO kasus narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di sekitar Pasar Pulau Kelapa, Jalan Prof. M. Yamin, Dumai Kota, Kamis (5/11/2026) sekiea pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M mengatakan, penangkapan DPO ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di Indo Kost Lois.

“Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan cepat. Laporan lewat 110 ini yang membuka jalan untuk menangkap DPO-nya,” ujar AKP Gus Purwantoro, Minggu (08/11).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat melalui Operator 110 Polres Dumai pada Sabtu (31/10/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Masyarakat menginformasikan adanya kamar di Indo Kost Lois, kamar F.01, Jalan Jenderal Sudirman, Teluk Binjai, Dumai Timur diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim mendatangi lokasi. Bersama petugas keamanan kost, petugas memeriksa kamar F.01 yang dibuka oleh pria berinisial MH alias I alias B.

Saat ditanya, MH mengaku memiliki sabu. Ia kemudian mengambil celana panjang warna cream merek Boss yang tergantung di dinding kamar. Dari kantong depan sebelah kanan celana tersebut ditemukan bungkusan berisi tiga paket kristal bening diduga sabu.

Dari Kamar Kost Hingga Pasar, DPO Akhirnya Terkepung

“Kami sisir lokasi dan dalami keterangan pelaku. Dari situlah nama DPO ini muncul dan langsung kami kejar keberadaannya,” kata AKP Gus Purwantoro

Dari penggeledahan kamar, tim juga menemukan satu unit timbangan digital warna hitam, satu potongan pipet yang digunakan sebagai sendok sabu serta satu blok plastik warna bening.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MH, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari AAM alias MAN alias MAN JIN (45), warga Jalan Prof. M. Yamin, Laksamana, Dumai Kota yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan AAM di sekitar Pasar Pulau Kelapa.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit HP Android merek VIVO warna biru sebagai barang bukti.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine, sementara amphetamine dan THC dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Meski DPO sudah tertangkap, kami belum berhenti. Kami akan dalami terus jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Gus Purwantoro.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *