Polres Kampar Tangkap Guru Ngaji 61 Tahun Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur

KAMPAR – Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang guru ngaji berinisial S (61) di Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu, 6 Oktober 2026 sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan orang tua korban.

“Usai terima laporan dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti, baru pelaku Rabu ditangkap di rumahnya,” jelas Kasat.

Korban dalam kasus ini berjumlah empat orang anak di bawah umur, dua laki-laki berinisial W (10) dan A (8), serta dua perempuan RI (11) dan A (12). Awal terungkapnya kasus ini pada Jumat, 14 Agustus 2026, salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Mendapat cerita dari anaknya, orang tua korban kemudian berkoordinasi dengan orang tua korban lainnya dan menanyakan langsung kepada pelaku.

“Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti. Tim yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri dibackup Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera langsung bergerak setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Tim langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolres Kampar,” terang AKP Yoga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *