DUMAI – Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Nusantara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota. Seorang pelaku berinisial BK (19) diamankan beserta barang bukti 1 unit Honda Scoopy.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan korban LAS (27) dengan LP Nomor: LP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
“Peristiwa bermula Senin, 15 Juni 2026, saat korban meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat putih nopol BM 5165 HY kepada adiknya ME (21) untuk bekerja,” kata Kasat, Jumat (28/08).
Namun Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapat kabar dari adiknya bahwa motor tersebut hilang di teras kontrakan Jalan Nusantara. Akibat kejadian itu korban rugi sekitar Rp13.000.000.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak cepat dan hasil penyelidikan tim menemukan keberadaan pelaku di Jalan Putri Tujuh, depan Pos 903, Kota Dumai,” jelas AKP I Putu Adi Juniwinata.
Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K berhasil mengamankan BK (19).
Dari hasil pengembangan, tim kemudian menemukan barang bukti motor di rumah seorang perempuan berinisial N di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol BM 5165 HY, noka MH1JMH116RK004936, nosin JMH1E-10048491 lembar surat keterangan jaminan dari PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Tbk.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kasat.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.












