JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 pada Rabu 12 Juni 2024.
Kesepuluh orang saksi yaitu MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk, MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini, APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015, IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini, MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk, ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011, IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019, YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini dan FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(red)