ROHIL – 2 orang pengedar sabu kelas kakap Jalan Simpang Damar, Perumahan PT Jatim Jaya Perkasa Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil berhasil diringkus polisi, Rabu (15/5).
Pelaku berinisial SD alias D (32) waraga Jalan Sp 5 Kecamatan Sungai Besar Kecamatan Bangko dan MK (32) warga Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam diamankan dengan barang bukti sabu setengah ons lebih.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 58,64 gram.
“Berawal diperoleh informasi yang dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian Plt Kapolsek Kubu memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama dengan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ungkap Iptu Yulanda.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian tim ke TKP dan ditemukan satu rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Kemudian tim langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara SD alias D.
“Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital,” terangnya.
Kemudian tim menemukan 7 bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang diakui milik saudara SD alias D. Setelah ditelusuri tim melakukan penangkapan terhadap MK dan saat itu ditemukan uang Rp100 ribu rupiah hasil dari penjualan sabu yang merupakan milik dari saudara SD alias D.
“Setelah di interogasi, mengakui barang bukti sabu sebanyak 9 bungkus narkotika jenis sabu adalah milik SD alias D. Selanjutnya barang bukti beserta 2 pelaku di bawa ke Polsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Yulanda.
Narkotika jenis sabu dibawa dari daerah Tembung, Medan Provinsi Sumut dengan tujuan untuk diedarkan di daerah PT Jatim Jaya Perkasa. MK ini adalah orang yang bertugas untuk mengedarkan narkotika jenis sabu yang merupakan milik dari saudara SD alias D.
“Hasil tes urine, keduanya positif Metaphetamine dan Amphetamine dan untuk sangkaan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Iptu Yulanda.
(red)