KAMPAR – Polisi berhasil mengamankan AL (19) warga Kecamatan Siak Hulu, pelaku pencabulan ABG yang masih berusia 13 tahun.
Kejadian ini baru diketahui orang tua korban pada Kamis 2 Mei 2024 dan pelaku ditangkap pada Sabtu 4 Mei 2024 setelah barang bukti lengkap.
Awal terungkapnya kejadian ini pada Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat korban pergi dari rumah dan berpamitan kepada ibunya dengan alasan latihan puisi di sekolahnya.
“Namun korban dijemput oleh pelaku dan membawa korban pergi ke rumahnya. Setelah ibunya menunggu kepulangan korban dan mencoba untuk menghubungi, namun korban tidak dapat dihubungi sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024,” terang Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Senin (6/4/2024).
Ternyata, saat itu korban masih berada di rumah pelaku dan melakukan aksi bejadnya sebanyak 4 kali. Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan mengakui kepada ibu korban bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku.
“Rentan waktu dari bulan April dan bulan Mei. Tidak terima maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu,” tambah Asdisyah.
Usai terima laporan dari orang tua korban, kita pun melakukan penyelidikan dan pada Sabtu 4 Mei 2024. Kemudian Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
“Lalu saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, Iptu Jonera Putra untuk menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya,” tambahnya.
Kemudian pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
“Pelaku kita jerat Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek.
(red)