PEKANBARU – Entah apa yang ada di pikiran TR (36), pasalnya pelaku nekat membakar Mushalla Maudilhul Iksan yang berada di Jalan Riau, Gang Haji Guru, Keluarahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, hanya gara-gara sakit hati lantaran dianggap sebagai orang tak berguna di lingkungan warga.
Aksinya sempat terekam CCTV, akibatnya pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Senapelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang SIK mengatakan, upaya pembakaran Mushalla tersebut terjadi pada Minggu (28/04/2024) dini hari lalu sekira pukul 01.00 Wib.
“Aksi pembakaran tersebut diketahui pertama kali saat saksi bernama Mulyasman datang ke Mushalla untuk menjalan ibadah Sholat Subuh dan melihat kaca nako jendela depan pecah. Lalu saksi masuk ke dalam Mushalla dan melihat gorden warna putih terbakar,” kata Kompol Noak didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim saat menggelar konferensi pers, Jumat (03/05/2024).
Melihat hal itu, saksi langsung menghubungi Ketua RT setempat lalu melaporkan hal tesebut ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di sekitar Mushalla,” kata Kapolsek.
Dari rekaman CCTV diketahui pelaku yang melakukan upaya pembakaran tersebut.
“Tanpa membuang waktu, tim langsung memburu pelaku dan dalam waktu 2×24 jam tepatnya Rabu (01/05/2024) malam kemaren sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya yang berada tak jauh dari Mushalla tersebut,” kata Kompol Noak.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, pelaku nekat melakukan pembakaran lantaran sakit hati dengan warga sekitar yang menganggapnya sebagai orang gila dan kehadirannya di lingkungan masyarakat tidak berguna.
“Namun beruntung api tak sempat membesar hanya kain gorden Musholla saja yang terbakar,” kata Kompol Noak.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku yang merupakan residivis ini kita jerat dengan pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kompol Noak.
(red)