PEKANBARU – TA (23) warga Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru harus berurusan dengan polisi. Pelaku nekat menganiaya teman kencan yang dipesan lewat aplikasi MiChat usai berhubungan badan, Selasa (19/3).
“Pelaku menganiayaan korban usai melampiaskan nafsu bejatnya di kamar 206 salah satu hotel di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Senapelan Pekanbaru, Kompol Noak Pembina Aritonang SIK
Kompol Noak menerangkan, korban mengalami luka pada bagian pipi, lebam pada bagian wajah, dan mengalami luka bagian perut. Termasuk tangan dan kaki sebelah kanan ikut luka-luka.
“Pelaku tak mampu bayar setelah dilayani short time oleh korban FJ (22). Justru TA memberikan handphone dengan syarat 2 kali melayani,” terang Kompol Noak, Kamis (21/3/2024).
Diungkapkan Kapolsek, korban menolak pembayaran dengan HP korban dan minta uang tunai Rp 500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal. Namun, pelaku berjanji membayar seusai memasang bajunya.
“Setelah memakai baju, pelaku TA langsung menodongkan pisau ke leher korban. Korban yang tak terima coba langsung melakukan perlawanan.
Akibat perlawanan, korban terkena pisau di bagian perut. Pelaku kemudian memukuli korban berulang kali hingga tersungkur tak berdaya di kamar mandi,” ungkap Kapolsek.
Kompol Noak menyebutkan, korban terkena pisau di perut dan pelaku juga memukul wajah korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur di kamar mandi. Dalam keadaan berlumuran darah, korban teriak minta tolong.
“Pihak keamanan yang mendengar suara keributan langsung menuju kamar 206 di hotel tersebut. Pelaku lalu diamankan dan diserahkan ke Polsek Senapalen,” ujar mantan Kasatres Polres Siak tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, intinya pelaku ini pesan, tapi waktu mau bayar nggak punya uang. Jadi dilakukan penganiayaan itu hingga korban luka-luka.
“Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung methafetamine. Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(red)