KUANSING – Kapolsek Singingi memimpin langsung penertiban terhadap aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Rabu (10/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Di TKP, tim menemukan dua unit rakit PETI yang sedang beroperasi serta satu unit camp beratapkan terpal biru. Saat melihat kedatangan tim, para pelaku langsung melarikan diri ke arah semak-semak dan perkebunan kelapa sawit sehingga tidak ada yang berhasil diamankan.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan agar aktivitas ilegal tidak kembali dilakukan, tim melakukan pemusnahan terhadap dua unit rakit PETI dengan cara dibakar serta merusak camp yang berada di lokasi.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H menegaskan bahwa berkomitmen menindak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Azhari.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan karena para pelaku berhasil melarikan diri. Meski demikian, penertiban dan pemusnahan sarana PETI diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Singingi.
(red)












