Dua Pemuda di Kampar Kiri Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

KAMPAR – FI (23) warga Bukit Sakai dan AN (27) warga Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah diringkus polisi karena mengedarkan sabu.

“Kedua pelaku diringkus di TKP berbeda, FI ditangkap di Jalan Dusun Suka Maju dan AN kita tangkap di rumahnya, Selasa (23/01),” ujar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, Kamis (25/01/2024).

Penangkapan pengedar sabu ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di Desa Bina Baru akan ada transaksi narkoba. Kemudian tim bergerak untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan serta pengintaian dan melihat pelaku melintasi TKP. Pada saat ditangkap pelaku FI tidak melakukan perlawanan, namun sempat membuang barang bukti,” kata Kapolsek.

AKP Elva menyebut, kemudian tim menemukan barang bukti yang sempat dibuang tadi merupakan 1 paket narkotika jenis sabu, uang Rp 50 ribu dan HP Samsung.

“Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu yang dibuang pelaku ketika akan diamankan,” sebut AKP Elva.

Setelah di interogari, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari AN.

“Mendapatkan informasi itu, tim langsung mengejar pelaku AN yang saat itu berada di rumahnya di Desa Bina Baru,” terang Kapolsek.

Setelah sampai di TKP, tim langsung menangkap pelaku AN di rumahnya. Kemudian pelaku AN digeledah dan tim menemukan 1 paket narkoba jenis sabu, uang Rp 50 ribu, bong dan HP Redmi.

“Tim kemudian membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Elva.

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *