KUANSING – Polsek Kuantan Tengah melakukan penindakan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Kopung Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat malam (30/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga unit peralatan PETI jenis stingkai di areal bekas kolam dan perkebunan masyarakat. Ketiga unit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“Setelah menerima pengaduan masyarakat, tim turun ke lapangan guna melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga unit PETI jenis stingkai yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya,” ujar Kapolsek, Sabtu (31/10).
Tiga Stingkai Ditinggalkan Pemilik, Langsung Dimusnahkan di Lokasi
Terhadap tiga unit peralatan PETI jenis stingkai tersebut, tim melakukan tindakan dengan cara merusak dan membakar peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Sementara barang bukti juga tidak ada yang diamankan oleh petugas.
Polsek Kuantan Tengah akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat penambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” tegas AKP Toni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan masing-masing.
Melalui langkah penindakan tersebut, Polsek Kuantan Tengah berharap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sentajo Raya dapat dicegah, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.
(red)












